"Saat itu langsung dilakukan OTT terhadap masyarakat yang diduga melakukan jual beli bagian dari tanaman dan tumbuhan dari satwa yang dilindungi UU dalam hal ini gading gajah," terangnya.
Ismanto menambahkan, setelah diamankan ketiganya dibawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk proses lebih lanjut ditangani oleh Polda Lampung dalam hal ini Ditreskrimsus untuk pengembangan lebih lanjut dari mana asal usul gading gajah ini nanti update informasinya," tandas Ismanto. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 3 Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Lampung Terancam Lima Tahun Penjara