Peran Tiga Tersangka
Tiga orang yang diamankan atas jual beli gading gajah memiliki peran masing masing.
Baca: Simpan Sabu, Warga Kedaton Digerebek Polda Lampung
Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto mengatakan dari hasil penggagalan jual beli gading gajah diamankan tiga orang tersangka.
"Tiga orang berhasil diamankan," ujarnya, Kamis (24/9/2020).
Lanjut Ismanto, ketiganya memiliki peran masing-masing yakni Bintoro sebagai pemilik barang bukti, Azwar sebagai mediator dan Triswantoro sebagai penunjuk jalan.
Disinggung asal usul gading gajah tersebut, Ismanto belum bisa menjelaskan secara rinci.
"Ketiganya akan di BAP dulu yang bersangkutan dari mana asal-usulnya apakah baru dapat kemarin setelah membunuh atau ini barang lama ditahan dulu nunggu pembeli kami belum tahu kita tunggu dari penyidik," tandasnya.
Gagalkan Transaksi
Sebelumnya diberitakan, Tim Reaksi Cepat (TRC) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bersama Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung menggagalkan transaksi jual beli bagian satwa yang dilindungi.
Adapun bagian dari satwa yang dilindungi yakni dua buah gading gajah dengan panjang kurang lebih sekitar 50 centimeter.
Dari hasil ungkap jual beli bagian satwa yang dilindungi, TRC TNBBS bersama Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung mengamankan tiga orang tersangka di Hotel Regency, Pringsewu Lampung, Rabu malam (23/9/2020).
Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto mengatakan penggagalan transaksi jual beli bagian satwa yang dilindungi yakni gading gajah bermula dari informasi masyarakat.
"Kami ungkap berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa ada gading gajah yang mau diperjualbelikan," ujar Ismanto, Kamis (24/9/2020).
Lanjut Ismanto, atas informasi tersebut TRC TNBBS melakukan undercover dan langsung melakukan penyergapan di Hotel Regency-Pringsewu Lampung sekira pukul 22.30 wib.