Harris Anggara diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM di Kota Tembilahan.
Dengan menggunakan dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2013 yang berakibat kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar lebih.
Nilai ini berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, nomor: SR-477/PW04/5/2017 tanggal 22 Desember 2017.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun modus operandinya, pertama membiayai pembuatan dokumen perencanaan yang digunakan untuk lelang.
Kedua, menyiapkan tiga perusahaan untuk lelang.
Ketiga, selaku Dirut CKBN memberikan dukungan pipa terhadap liga perusahaan yang dipersiapkan.
Keempat, yang melaksanakan dan membiayai seluruh kegiatan.
Kelima, pipa yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi dan SNI yang dipersyaratkan dengan kontrak.
Keenam, menerima aliran dan pencairan 100% dari PT Panatori Raja ke rekening PT CKBN.
Wabup Bengkalis Nonaktif Ikut Terseret
Selain Harris Anggara, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga menetapkan Wakil Bupati Bengkalis nonaktif, Muhammad, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2013.
Bahkan proses penanganan perkara terhadap Muhammad, sudah masuk tahap II, yaitu pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis (24/9/2020) kemarin.
"Berkas sudah diteliti, dinyatakan lengkap beberapa hari lalu. Dan hari ini (Kamis), hasil koordinasi kita lakukan tahap II," sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi.