Dipaparkan mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau ini, dalam proses tahap II ini, Muhammad melengkapi proses administrasi.
Dalam hal ini tersangka turut didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
"Proses tahap II dimulai sekitar pukul 10.00 WIB atau 10.30 WIB.
Administrasi sudah selesai, dan rekan-rekan jaksa juga, yang bersangkutan dibawa lagi ke sel tahanan Polda Riau," urainya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan saat dikonfirmasi, membenarkan adanya proses tahap II yang dilakukan di Polda Riau.
Diungkapkannya, setelah ini JPU akan menyusun surat dakwaan Plt Bupati Bengkalis nonaktif sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Nantinya, perkara tersebut bakal ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir. Karena, tempat kejadian perkaranya di berada di Kabupaten berjuluk Negeri Seribu Parit tersebut.
"JPU akan menyusun surat dakwaan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," terang Muspidauan.
Nama Muhammad mencuat dan diduga terlibat korupsi, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Dimana ada tiga orang terdakwa yang diadili kala itu. Masing-masing Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek.
Seiring proses penanganan lanjutan perkara, Muhammad pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau selaku yang menangani perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pada 3 Februari 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Muhammad diduga melakukan perbuatan melawan hukum, di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana.
Meski faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti (terpidana dalam kasus yang sama), jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.
Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangani dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Mantan Kades Ikut Berkomplot, Polda Riau Tetapkan 3 Tersangka Diduga Pemalsu Dokumen Tanah di Rohul