Lantaran ada pekerjaan yang harus diselesaikan H, maka keduanya akhirnya menyepakati bertemu pada sore hari di kawasan Simpang Perda (Kisaran).
Setelah keduanya bertemu, Zul mengarahkan mobil Innova warna hitam BK 1746 HC miliknya ke kawasan Pabrik Benang dan memutuskan memarkirkannya di sana.
"Setelah berhubungan badan, terdakwa I (Zul) merasa sesak dan kesulitan bernapas, tapi masih sempat mengenakan celananya."
"Sedangkan terdakwa II pun merasakan yang sama, tapi belum sempat merapikan pakaiannya."
"Terdakwa I ketika sadar pada Jumat (5/6/2020) mengaku sudah berada di dalam ruangan rumah sakit," sebut Ulina membacakan berkas putusan.
Atas kejadian tersebut, Ulina menyampaikan, pakaian yang digunakan kedua ASN tersebut akan disita dan dimusnahkan.
"Satu unit mobil Innova BK 1746 HC dikembalikan kepada terdakwa I."
"Sementara pakaian terdakwa I berupa pakaian dan celana panjang, serta pakaian dalam, pakaian dan jilbab milik terdakwa II akan disita untuk dimusnahkan," ucapnya.
Selepas membacakan vonis terhadap Zul dan H, Ketua Majelis Hakim sempat memberikan nasihat kepada keduanya.
"Cukup lah kalian yang menjadi contoh bagi masyarakat dan PNS lain."
"Jangan pernah ulangi lagi. Dan mudah-mudahan ini menjadi kasus terakhir di masyarakat," tegas Ulina.
Usai mendengar pembacaan vonis, kedua terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan menerima putusan menjelis hakim.
"Terima majelis," kata Zul yang disambut sama oleh H.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum