News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER Regional: Nelayan Perkosa Tetangga di Rumah | Jefri Wijaya jadi Penjamin Utang Rp 766 Juta

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA PENCABULAN - Andi Alimin (36 tahun) tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur saat dibawa dari kediamannya menuju ke Mapolsek Sungai Menang, Kamis (24/9/2020).

Dijelaskan lebih lanjut, jika peristiwa terjadi pada pada Selasa 22 September tahun 2020 sore. Tempat kejadian perkara di dalam rumah pelaku.

"Kasus asusila di bawah umur ini terjadi ketika korban MK yang merupakan tetangga nya itu, sengaja diajak pelaku untuk melakukan melakukan hubungan layaknya suami istri (pemerkosaan)," ungkap AKP Iryansyah.

BACA SELENGKAPNYA >>>

2. Jefri Wijaya Tewas Dibunuh Gara-gara jadi Penjamin, Teman Korban Utang Rp 766 Juta ke Pelaku

Polisi berhasil mengungkap kasus kematian Jefri Wijaya alias Asiong (39).

Korban ternyata merupakan penjamin utang antara Dani dan pelaku utama bernama Edi.

Dani memiliki utang judi game online kepada Edi sebesar Rp 766 juta.

Istri korban, Lisa yang dihubungi Tribun-Medan.com melalui seluler pada Kamis (24/9/2020) mengatakan bahwa dirinya juga mengenal sosok Dani.

"Saya kenal, Dani orangnya baik. Ia juga baik sama anak-anak," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Lisa, dirinya dan suaminya mendiang Jefri mengenal Dani kurang lebih tiga bulan lalu.

"Dani saya kenal, kurang lebih 3 bulan. Dani juga sering ke rumah. Baik sama anak-anak," bebernya.

BACA SELENGKAPNYA >>> 

3. Seorang Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Jefri Wijaya, Terancam Dipecat hingga Kurungan Penjara

Sanksi terberat yang diterima Koptu S yakni pemecatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini