TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah orang menawarkan jasa masuk bebas rapid tes di bandara Kota Palu.
Tak disangka, salah satu orang yang ditawari adalah Danramil.
Kewajiban membawa surat rapid test saat masuk ke Kota Palu ternyata dimanfaatkan oknum warga setempat untuk mencari keuntungan pribadi.
Muncul jasa tumpangan untuk mengantarkan masyarakat yang ingin masuk Palu tanpa keterangan rapid test.
Caranya, dengan melintasi jalan tikus supaya tidak ketahuan petugas.
Namun apes, para pelaku tanpa sadar justru menawarkan jasa itu pada kendaraan Danramil 1306-07/Tawaeli Kapten Inf. Edi Riado Hermawandi.
Mereka pun ditangkap dan dibawa ke posko Covid-19.
Baca: Ajak Istri Siri, Pelaku Pelecehan Rapid Test di Bandara Soetta Kabur ke Kampung Setelah Kasus Viral
Baca: Rapid Test Dadakan Pemkot Surabaya, Pemuda Nongkrong di Jalan Jadi Sasaran
Baca: Inilah Oknum Dokter Mesum yang Lecehkan Penumpang Pesawat saat Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta
Harga sampai Rp 300 ribu
Kapolsek Palu Utara Iptu Rustang mengemukakan, oknum warga tersebut beraksi dengan menawarkan jasa kepada orang yang hendak masuk ke Palu.
Biaya sesuai negosiasi, yaitu antara Rp 50.000 sampai Rp 300.000.
Jika terjadi kesepakatan, oknum itu akan mengantarkan lewat jalur tikus.
"Mereka ini menawarkan jasa bagi pengguna jalan yang tidak memiliki surat keterangan rapid test. Jadi kalau cocok harga mereka akan membonceng pengguna jalan tersebut melewati jalan tikus, tanpa melalui pemeriksaan petugas Covid," kata Kapolsek Palu Utara Iptu Rustang saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Polisi mengidentifikasi ada lima orang yang menawarkan jasa ilegal tersebut.
Mereka adalah korban gempa dan tsunami Palu yang kini tak memiliki pekerjaan tetap.
Ditangkap karena tawarkan jasa ke Danramil
Nasib sial ketika mereka menawarkan jasa kepada kendaraan seseorang yang ternyata adalah Danramil 1306-07/Tawaeli Kapten Inf. Edi Riado Hermawandi.
"Pak Danramil langsung berkoordinasi dengan saya. Akhirnya kita menuju TKP dan kita amankan kelima orang tersebut. Kita bawa ke Posko Covid," kata Rustang.
Lima orang tersebut berinisial Uh (47), If (32), Su (49), As (40) dan Fe (30).
Polisi kemudian memeriksa kelima pelaku tersebut, Mereka akhirnya dilepaskan dengan syarat tidak boleh mengulangi perbuatannya.
(Kompas.com/Erna Dwi Lidiawati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apes, Pelaku Ini Tak Sadar Tawarkan Jasa Khusus Jalan Tikus Bebas Rapid Test ke Danramil dan Ditangkap"