TRIBUNNEWS.COM - Faqih Khalifaturrahman (18), seorang peserta aksi demonstrasi Hari Tani di Solo, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat Polresta Solo membubarkan paksa demonstrasi memperingati Hari Tani yang digelar pada Kamis (24/9/2020) lalu.
Faqih ditetapkan sebagai tersangka karena membawa sebuah martil.
"Statusnya sudah tersangka, surat penangkapannya sudah terbit," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya, Made Ridha kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Senin (28/9/2020).
Baca: Profil Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kapolresta Solo yang Baru, Berpengalaman di Reserse
Dalam kasus ini, LBH Soloraya melakukan pendampingan terhadap Faqih.
"Ibunya sudah menyerahkan kuasa pada LBH," lanjut dia.
Menurut Made, penetapan tersangka terhadap Faqih ditetapkan dengan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/96/IX/2020/Reskrim pada Jumat (25/9/2020).
Dari sejumlah peserta demonstrasi yang diamankan pada Kamis lalu, lanjut Made, hingga saat ini hanya Faqih yang masih ditahan di Polresta Solo.
Faqih dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ia dianggap mempunyai niat untuk membawa senjata berupa martil dalam aksi demonstrasi tersebut.
"Berdasarkan interogasi dalam gelar perkara itu memang Faqih mempunyai niat membawa martil itu dari rumah," jelasnya.
Made menambahkan, polisi menjadikan empat orang yang sebelumnya ditahan sebagai saksi atas kasus tersebut.
"Hari ini polisi memanggil beberapa anak yang kemarin sudah dilepaskan untuk dijadikan saksi."
"Sekitar empat orang kalau berdasarkan informasi yang saya terima," papar dia.