TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Masih hangat konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan menjadi sorotan beberapa hari ini karena tidak berizin.
Terlebih digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo pada Rabu (23/9/2020).
Dimana sang empunya hajat nekat menggelar konser dangdut meski dalam kondisi pandemi Covid-19 atau virus corona.
Buntutnya berujung pada pidana dimana Wasmad dipolisikan dan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dinonaktifkan dari jabatannya.
Kini dia diperiksa intensid di Divisi Propam.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan pencopotan ini disebabkan pembiaran penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya, di tengah pandemi Covid-19.
Konser dangdut tersebut viral di media sosial.
Bahkan dikomentari oleh banyak pihak mulai dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranomo hingga level menteri, Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu meminta Polri memproses pidana pihak yang menginisiasi konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Mahfud di akun Twitter-nya @mohmahfudmd.
Lewat akun Twitternya, Mahfud menjawab kicauan dari KH Mustofa Bisri.
Perlu diketahui, ulama asal Rembang itu awalnya mengomentari berita yang menyebutkan bahwa polisi tak berani membubarkan acara dangdutan tersebut.
Lalu, Mahfud membalas bahwa hal itu sangat disayangkan.
Ia meminta Polri bersikap tegas.
"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud.