Pemuda pengangguran itu menyetubuhi korban lalu meninggalkanya begitu saja di hutan.
Beruntung, korban dapat kembali pulang ke rumahnya meskipun berjalan seorang diri.
"Kejadiannya tadi malam sekitar pukul 20.00 Wita. Korbannya diperkosa di hutan," ucapnya.
Melansir Kompas.com, pelaku pemerkosaan gadis kecil yakni pemuda berinisia JA (20) berhasil diamankan polisi.
Pemuda asal Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao,Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk oleh aparat kepolisian setempat di rumah keluarganya.
"Pelaku ditangkap tadi sore sekitar pukul 15.45 Wita, setelah kabur selama empat hari usai memerkosa M pada Kamis lalu," ungkap Kasubbag Humas Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo, melalui sambungan telepon, Senin (28/9/2020) malam.
"Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Pelaku JA akan terancam hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
JA dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan persetubuhan terhadap anak-anak.(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)