TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Sejak Senin (28/9/2020) kemarin, penyelenggara konser dangdut di Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (51) atau WES resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tegal Kota.
Wasmad yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 216 ayat (1) KUH Pidana junto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Tersangka diancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Meski demikian pihak kepolisian tidak melakukan penahanan selama proses hukum berlangsung.
"Melihat dari ancaman hukumannya, kita tidak melakukan penahanan," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers.
AKBP Rita menjelaskan, tidak ada penahanan terhadap tersangka lantaran ancaman hukumannya.
Ia mengatakan, ancaman tertinggi dari tersangka Wasmad hanya satu tahun penjara.
Namun menurut AKBP Rita, rencananya Wasmad akan dikenakan wajib lapor.
Ia mengatakan, Wasmad menjadi tersangka pertama di Kota Tegal terkait kasus UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kita sudah menyiapkan surat panggilan sebagai tersangka. Rencana kita panggil hari rabu. Yang bersangkutan baru kita berikan kewajiban untuk wajib lapor," ujarnya.
Kasus ini bermula dari penyelenggaraan acara konser dangdut yang berlangsung di Lapangan Tegal Selatan di Jalan Cik Ditiro Kota Tegal.
Baca: Sama-sama Tidak Ada Izin, Di Tegal Konser Dangdut, di Villa Argapuri Bandung Muda Mudi Asyik Pesta
Selain itu, Wasmad tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang memiliki kewenangan.
Oleh karena itu Wasmad terjerat kasus Pasal 93 Undang-undang Nomer 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 216 ayat (1) KUH Pidana junto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
"Ancaman tertingginya penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta," kata AKBP Rita Wulandari saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, pada Senin (28/9/2020).
AKBP Rita menjelaskan, ada delapan barang bukti yang sudah dikantongi Polres Tegal Kota.
Pertama, satu lembar surat keterangan pengantar yang diterbitkan Ketua RT 01 RW 01 Kelurahan Kalinyamatwetan Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal Nomor: B/107/VII/2020 tertanggal 30 Agustus 2020.
Satu lembar surat keterangan pengantar yang diterbitkan Kelurahan Kalinyamatwetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal Nomor: 730/10/IX/2020 tertanggal 1 September 2020.
Satu lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Wasmad Edi Susilo tertanggal 1 September 2020.
Satu lembar surat izin yang diterbitkan oleh Polsek Tegal Selatan Nomor: SI/43/IX/2020/Sek.Galsel tertanggal 1 September 2020.
Baca: Tak Berani Bubarkan Konser Dangdut yang Digelar Pejabat Tegal, Kapolsek Dilengserkan
Dua lembar surat yang diterbitkan Polsek Tegal Selatan Nomor: B/83/IX/2020/Sek.Galsel tertanggal 23 September 2020 perihal peninjauan ulang atas surat izin Nomor: SI/43/IX/2020/Sek.Galsel.
Dua buah buku tamu.
Satu lembar undangan pernikahan dan khitanan.
Terakhir, satu keping DVD berisi rekaman video ulasan acara hajatan pernikahan dan hajatan berdurasi 15 menit 16 detik.
"Kita sudah menyiapkan surat panggilan sebagai tersangka. Rencananya kita panggil hari rabu," ungkapnya. (fba)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tersangka Konser Dangdut di Kota Tegal Wakil Ketua DPRD WES Tidak Ditahan, Ini Alasannya