Karena penganiayaan tersebut, AF langsung tak sadarkan diri.
Melihat AF tak bergerak, JT sempat memberikan nafas buatan untuk menolongnya.
Tak lama kemudian, ibu korban datang lalu melihat kondisi anaknya tak sadarkan diri.
"Lalu anaknya dibawa ke puskesmas, ternyata meninggal," tutur Sri Pujo.
Menurut hasil autopsi, AF meninggal dunia karena hantaman di perut dan pukulan dengan balok kayu.
"Yang menyebabkan meninggal itu (perut korban) didengkul (dihantam dengan lutut oleh pelaku). Hasil otopsinya ada seperti itu," jelas Sri Pujo.
Tak hanya itu penganiayaan yang dialami AF, bocah malang itu rupanya memiliki luka bekas sundutan rokok di tubuhnya.
"Luka di sekujur tubuh, ada bekas sudutan rokok di sekujur tubuh korban. Ada memar karena cubitan, kuku pelaku tajam, sehingga memberikan luka," sambungnya.
AF mirip dengan ayahnya
Pengakuan JT, penganiayaan itu dilakukan karena dirinya merasa kesal atau jengkel.
Pasalnya, wajah AF mirip sekali dengan ayah korban.
"Jengkel karena (wajah) anak (korban) mirip dengan ayahnya,"
"Pelaku ini seperti punya dendam dengan suami (ibu korban) yang sah," ungkap Sri Pujo.
JT telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini, pria berusia 26 tahun itu sudah ditahan di Mapolres Sleman.
Atas perbuatannya, JT dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun.
Peristiwa nahas lainnya dialami bocah berusia 8 tahun.
Yunus Oematan (48) hanya tertunduk lesu saat polisi membeberkan aksi kejahatannya.
Dia dibekuk aparat Polsek Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan lantaran mencabuli bocah berusia delapan tahun yang masih tetangganya pada Minggu (13/9/2020) sekira Pukul 19.30 WIB.
Aksi bejat itu dilakukannya di rumah korban saat tersanngka bermodus menumpang mengecas ponselnya.
Saat itu di rumah korban memang sepi karena orangtua korban dan warga sekitar menghadiri hajatan di salah satu rumah warga.
Pada saat tersangka mendatangi rumah korban untuk menumpang mengecas ponsel, korban yang saat itu masuk ke dalam rumah membuat tersangka muncul niat bejatnya.
Kemudian korban yang mendekati tersangka langsung dicabuli.
"Pelaku saat itu langsung memeluk korban dari belakang dan menggendong korban dengan posisi tangan kanan pelaku memeluk tubuh korban dari belakang. Sedangkan tangan kiri pelaku berada di bawah kemaluan korban yang dibatas dengan celana koran dan mencium pipi sebelah kiri korban sebanyak satu kali," kata Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni, Rabu (16/9/2020).
Aksi tersangka akhirnya diketahui oleh keluarga korban saat korban berteriak karena tak senang akibat perbuatan tersebut.
Awalnya tersangka sempat membantah bahwa telah mencabuli korban.
Tersangka berdalih aksinya tersebut hanya dilakukannya karena korban mirip dengan anak tersangka.
"Aku tidak bermaksud seperti itu, hanya memeluk dan menciumnya saja karena dia ini mirip dengan anak aku," kata Yunus.
Namun berbekal pengakuan korban, tersangka akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian dan mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.
Adapun barang bukti yang diamankan dari aksi tersebut yakni pakaian yang dipakai korban saat dicabuli oleh tersangka.
"Kita kenakan tersangka ini dengan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," kata Masnoni.
(TribunJakarta/Kompas/TribunJogja/Sripoku)