TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polresta Pontianak menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan Sumi (39) dan dan putrinya Gerby (19)--sebelumnya disebut Geby--di di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak, Kalbar, Sabtu (3/10/2020).
Puluhan personel kepolisian bersenjata lengkap berjaga di lokasi kejadian untuk mengamankan jalannya prarekonstruksi.
Prarekonstruksi ini sempat diwarnai kericuhan.
Pihak keluarga korban yang datang ke TKP berusaha merangsek pertahanan petugas kepolisian untuk meluapkan amarahnya kepada tersangka AL (49) yang tak lain adalah suami kedua dari Sumiati (39) sekaligus ayah tiri Gerby (19).
Petugas kepolisian berusaha keras untuk melindungi AL dari amukan keluarga korban yang sudah dipenuhi amarah.
Beruntung aparat kepolisian bersenjata lengkap dengan sigap mengamankan pihak keluarga yang mengamuk dan hendak menyerang tersangka.
Saat prarkonstruksi selesai, dan mobil tahanan hendak membawa ke luar tersangka dari area tersebut, warga sekitar dan keluarga masih berusaha meluapkan amarah kepada tersangka.
Pengakuan AL
Sebelumnya pengakuan mengejutkan keluar dari mulut AL tersangka pembunuhan istri dan anaknya di Pontianak.
AL diamankan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak di Desa Sukalanting, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (2/10/2020).
A mengaku telah menghabisi nyawa istri dan anaknya pada Minggu (20/9/2020).
"Betul, saya melakukan pembunuhan, yang saya bunuh istri dan anak saya sendiri," katanya kepada penyidik.
"Itu saya lakukan hari Minggu malam, sekira pukul 23.00 WIB lewat lah," lanjutnya.
Baca: BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Sumi dan Putrinya Geby Ternyata Suami Kedua Korban
Dengan menggunakan sebatang besi dari mesin perahu yang diambilnya dari depan rumah, AL lantas menghabisi nyawa istrinya lalu kemudian sang putri.