Petugas meminta pelaku dan korban berhenti.
Saat korban turun, pelaku kabur meninggalkan korban.
Adapun korban menyampaikan bahwa orang yang kabur tersebut adalah begal.
Kasus itu dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap di kosnya pada 30 September sekitar pukul 14.30 WITA.
Baca: Empat Teror Begal Payudara Selama September 2020 di Bintaro, Ponorogo, Tuban dan Pati
Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu unit Honda Beat DK 6880 ACB, Honda Vario 125 DK 6156 AP, dompet, ponsel, serta uang tunai Rp 1,35 juta.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Bali untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(Kompas.com/Kontributor Bali, Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa Jadi
Begal Sadis, Bawa Korbannya Berkeliling, Disiksa di Sejumlah Tempat, lalu Dibuat Mabuk"