News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Warga Muara Belida Tewas Dibacok, Pelaku Dikenal Pendiam, Ini yang Bikin Emosinya Tersulut

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan.

TRIBUNNEWS.COM - Ardoni Bin Holil (35), warga Desa Arisan Musi, kecamatan Muara Belida, Muara Enim, jadi tersangka pembunuhan.

Korbannya adalah Sunarto bin Kamiyo, warga satu desa.

Ardoni tak bisa lagi menahan emosi karena acapkali ditantang berkelahi oleh korban.

Gelap mata, ia membacok korban saat berada di sawah, secara membabi buta hingga tewas.

Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun, Minggu (4/10/ 2020), akibat ulahnya tersebut pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji Polsek Gelumbang.

Ia diamankan polisi saat akan kabur dari desa tersebut setelah menghabisi nyawa korban.

Baca: Baru akan Menghirup Udara Bebas, Napi Kasus Pencurian Kembali Ditangkap karena Terlibat Pembunuhan

Menurut info peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 Wib diduga saat korban sedang berada di sawah di desa Arisan Musi.

Tiba-tiba saja Ardoni datang dengan membawa parang yang telah diasah di jembatan yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Diduga lataran kesal karena sering ditantang, Ardoni tersinggung.

Baca: AM Minum Racun Saat Diringkus, Deretan Kasus Pembunuhan Nasib Sang Pelaku Berakhir dengan Bunuh Diri

Baca: Menyesal Bunuh Istri karena Menolak Diceraikan, Pria di Pontianak: Saya Sayang Dia, Saya Minta Maaf

Baca: Kesal karena Sering Ditantang, Pria Ini Bacok Tetangganya Pakai Parang hingga Tewas

Ardoni langsung membacok Sunarto secara bertubi-tubi.

Bacokan itu mengenai punggung, pinggang, lengan, dan kedua kaki sunarto.

Sunarto kemudia tewas di tempat.

Setelah melihat korban tak berkutik lagi, Ardoni langsung melarikan diri.

Baju dan parang yang ia gunakan untuk membacok korban dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini