Kemudian, ada transkip percakapan antara petugas yang berpura-pura hendak memakai jasa yang diduga pekerja seks komersial (PSK).
"Kami sebelumnya mendapatkan laporan. Kemudian setelah kami lakukan pengintaian dan ditemukan cukup bukti yang kuat dilakukan penyegelan," ujar Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli, Minggu (4/10/2020).
Dia menjelaskan, pasca-penyegelan tersebut jajarannya akan memanggil pihak pengelola hotel untuk menjalani pemeriksaan dan kelengkapan administrasinya.
Pemeriksaan itu dilakukan sebagai langkah antisipatif dan sanksi administratatif yang bakal dijatuhkan.
Untuk sementara ini, hotel tersebut disegel.
Baca: Janda Muda di Pringsewu Jadi Muncikari Prostitusi Online, Kendalikan Bisnis Esek-esek Dari Indekos
"Besok kami lakukan pemanggilan dan pengecekan. Kalau memang terbukti mereka tidak mengantongi izin administrasi dipastikan hotel tersebut kami lakukan segel permanen," ucapnya.
Selain itu, pada saat bersamaan petugas Satpol PP Kota Tangerang juga menyegel salah satu kedai kopi lantaran melanggar aturan Wali Kota Tangerang.
Kedai itu melanggar batas waktu operasional dan kapasitas pengunjung.
Berbeda dengan penyegelan hotel yang berlangsung kondusif, pada penyegelan kedai kopi tersebut petugas sempat mendapat perlawanan.
Pengelola kedai tidak terima kedai kopinya ditutup sementara.
Dia mengaku telah melakukan koordinasi secara intensif dengan petinggi Muspika Kecamatan Karang Tengah seperti Danramil, camat dan polisi.
"Saya selalu koordinasi dengan camat," kata pemilik kedai kopi bernada tinggi.
Pemilik kedai kopi yang belum diketahui namanya tersebut bahkan menantang petugas yang hendak menyegel tempat usahanya.
Menurut pemilik kedai, pihak yang bisa menyegel tempat usahanya yakni pemerintah kecamatan, polisi, dan TNI.