Adiknya menjawab tidak tahu.
Selanjutnya, tersangka berpura-pura melakukan pencarian.
"Kemudian tersangka kembali ke rumah dan malamnya tersangka tetap kembali bekerja seperti biasa di sebuah kafe di Rantauprapat," katanya.
Korban diketahui mengapung di dalam sumur pada Senin (5/10/2020) sekitar pukul 04.30 WIB oleh adik tersangka yang kaget melihat ada sosok mayat mengapung di sumur di kamar mandi.
Ancaman 5 tahun penjara
Temuan mayat tersebut, kemudian dilaporkan ke polisi.
Pihaknya yang mendengar informasi tersebut kemudian ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah mengumpulkan informasi di lapangan dan alat-alat bukti yang ada, maka pihaknya menetapkan NP sebagai tersangka.
"NP ini menjadi tersangka kasus 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia," katanya.
Polisi kesulitan ungkap identitas korban
Dijelaskannya, pihaknya sempat kesulitan mengungkap identitas korban karena tidak ada satu pun identitas yang melekat pada diri korban.
Saat bertemu dengan tersangka, korban hanya membawa satu kantong plastik berisi satu stel pakaian untuk ganti.
"Berdasarkan sidik jari pada mayat, didapatkan informasi korban atas nama Rochayani, umur sekitar 43 tahun, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat Jalan Karang Jawa, Nomor 68, RT 10, Kalimantan Timur," katanya.
Pihaknya belum mengetahui korban berada di tempat tersebut dalam rangka apa.