Kemudian, lanjut Sya'ban, adapun tuntutan ketiga meminta Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor segera memberhentikan empat orang pegawai RSUD Djasamen Saragih yang turut memandikan jenazah wanita, istri dari Fauzi Munthe, selaku pelapor.
"Keempat, meminta pihak rumah sakit untuk meminta maaf kepada seluruh umat Islam melalui media cetak dan online," kata Sya'ban.
Tidak hanya itu, massa juga mendesak Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar segera mengusut kasus ini hingga tuntas.
Massa meminta siapa saja yang terlibat dalam kasus ini ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi tuntutan massa ini, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar yang turut mendampingi Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor menyebut kasus un-prosedural ini sudah menjadi atensi pihak kepolisian.
Bahkan, kata Boy, kasus ini sudah dilakukan gelar perkara di Polda Sumut.
"Kami panggil satu persatu empat orang terduga yang memandikan jenazah.
Ini menjadi atensi dari bapak pimpinan lebih tinggi (Kapolda Sumut) dan bahkan nasional (Kapolri).
Kami pun dipanggil untuk melakukan gelar perkara di Polda Sumut. Tidak boleh dimain-mainkan," kata Boy.
Lantaran kasus ini sudah gelar perkara, Boy memastikan penyelidikan akan dinaikkan ke penyidikan.
Ia berharap, massa aksi, khususnya masyarakat bisa bersabar menunggu perkembangan proses penyidikan.
Boy berjanji, akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Untuk kenyamanan bapak Fauzi Munthe (pelapor), bahwa semua warga negara di Indonesia wajib hukumnya dilindungi Polri.
Siapapun yang mengancam, mengintimidasi, kita akan memberikan tindakan hukum.