Laporan Wartawan Serambi Indonesia Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Jajaran Dit Narkba Polda Aceh, Kanwil Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan dan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 60 kilogram.0
Saat operasi penggagalan penyelundupan itu, polisi berhasil menangkap 4 tersangka di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Salah satu di antara pelaku yang disebut Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada sebagai otak dari penyelundupan dan pengedaran barang haram itu, berinisial SS (27) tewas ditembak, karena mencoba melawan petugas di lapangan.
"Selain barang bukti 60 kg sabu, tim juga berhasil membekuk 4 orang pelaku. Dan satu orang harus kita lakukan tindakan tegas berinisial SS, sehingga yang bersangkutan meninggal dunia," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada didampingi Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Raden Purwadi, dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi dalam konferensi pers di Polda Aceh, Rabu (7/10/2020).
Kapolda menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya kegiatan penyelundupan sabu di Desa Blang Awe, Kecamatan Syamtalira Baru, Aceh Utara.
Info masyarakat menyebutkan, bahwa adanya penyelundupan sabu melalui jalur laut.
Baca: Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda, Djoko Tjandra Segera Disidang
"Ini merupakan penyelidikan cukup panjang, satu investasi panjang, hampir sebulan tim melakukan pengamatan dan pemantauan," kata Wahyu.
Tepat pada Rabu 30 September 2020, tim Dit Narkoba dan Bea Cukai langsung melakukan patroli laut di kawasan itu.
"Hasil patroli laut, tim Dit Resnarkoba dan Bea Cukai melihat satu unit boat jenis oskadon warna biru muda yang merapat ke Krueng Matee, Kecamatan Samudera, Aceh Utara," ujar Irjen Wahyu.
Tim patroli laut, kemudian memberikan informasi kepada tim yang sudah siaga di darat.
Lalu, tim mencurigai satu unit mobil jenis CRV BK 1557 BN.
Ternyata benar, mobil tersebut menuju ke rumah salah satu tersangka berinisial MM alias Jeunib (38).
"Tim lalu menggerebek rumah dan tersangka MM mencoba melawan dan berupaya melarikan diri. Tim melakukan tindakan tegas, akhirnya tersangka mengalami luka tembak di bagian betis," kata Wahyu.
Dari lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti 60 kg sabu, satu unit mobil CRV, dan telepon genggam.
Dari kejadian itu, tim kemudian mengembangkan kasus tersebut.
Beberapa hari setelahnya tepat pada Sabtu 3 Oktober, langsung merapat ke tempat kejadian perkara kedua di Jalan Lintas Medan-Aceh tepatnya di Desa Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Di sana, ada empat tersangka yang dipastikan polisi terkait dengan penyelundupan itu.
Adapun keempat tersangka adalah SM (24), JU (18), dan SS (27).
Sedangkan satu tersangka atas nama LB (40), berhasil melarikan diri.
Tersangka atas nama SS kata Kapolda, sempat memberi perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkannya
"Tim mengambil tindakan tegas karena yang bersangkutan memberi perlawanan. Sempat dibawa ke rumah sakit di Lhokseumawe dan pihak rumah sakit menyatakan SS telah meninggal dunia," kata Irjen Wahyu.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers tersebut mengapresiasi kerja sama atau kolaborasi pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Dit Narkoba Polda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai.
"Ini kerja sama dan kolaborasi luar biasa. Sebagaimana kita ketahui bahwa kejahatan narkoba adalah extra ordinary crime. Kita akan terus melakukan untuk memberantas peredaran narkoba di Aceh untuk menyelamatkan generasi Aceh, kita berkomitmen," pungkas Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polda Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu, Otak Pelaku Pengedaran Tewas Ditembak