Tersangka pun langsung diamankan tanpa perlawanan.
Saat ini tersangka diboyong ke Mapolrea OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Ia diancam dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Saat ini sedang diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
(SRIPOKU/RM. Resha A.U)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Paman Cekik Keponakan di OKU Timur Usai Pergoki Korban Hendak Mencuri di Kamar
BERITA TERKAIT