News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Kapolda Sulsel Sebut Kelompok Anarko Tunggangi Demo Tolak UU Cipta Kerja di Makassar

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam saat diwawancara wartawan di Polrestabes Makassar, Kamis (8/10/2020).(Dok Humas Polda Sulsel)

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam menyebut kericuhan yang terjadi saat aksi tolak UU Cipta Kerja di Kota Makassar ditunggangi kelompok tertentu.

Merdisyam menyebut kelompok anarko berada di balik kericuhan yang terjadi dalam aksi tolak UU Cipta Kerja.

"Ini (kericuhan) sebenarnya bukan lagi massa buruh tapi sudah bercampur dengan pihak-pihak yang sengaja menunggangi. Kita bisa katakan ini adalah dari massa anarko," kata Merdisyam saat diwawancara di Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (8/10/2020) malam.

Baca: Polisi Sebut Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta Diduga Dilakukan Kelompok Anarko

Merdisyam mengatakan memang ada kelompok-kelompok anarko yang memancing kericuhan terjadi saat unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang digelar di beberapa titik di Kota Makassar.

Namun, dia mengungkapkan, pihaknya kini sudah berhasil mendorong para pengunjuk rasa yang melakukan tindakan anarkis dan terlibat bentrok dengan polisi di Jalan sekitar kantor DPRD Sulsel dan flyover di Jalan Urip Sumoharjo Makassar.

Baca: Massa Berpakaian Hitam Buat Rusuh Demo UU Cipta Kerja di Sejumlah Daerah, Diduga Kelompok Anarko

"Ada yang menumpang oleh kelompok-kelompok tertentu salah satunya yang kita deteksi yang membuat onar. Yang memancing kerusuhan. Makanya kami berpesan jangan terpancing, terprovokasi kepada pihak-pihak yang ingin melakukan provokasi," ujar Merdisyam.

Sebelumnya diberitakan, bentrokan kembali terjadi di hari ketiga aksi demo tolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di sekitar kantor DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis (8/10/2020) sore.

Baca: Fakta Kelompok Anarko yang Rencanakan Keonaran di Pulau Jawa, Sosok A1 Curi Helm Petugas Polantas

Bentrok antara polisi dan pengunjuk rasa tersebut terjadi tidak lama setelah kericuhan pertama yang membuat polisi menembakkan gas air mata setelah dilempar batu oleh massa aksi.

Dalam bentrokan kedua ini, sebuah pos polisi lalu lintas yang berada di sekitar flyover Makassar dilempari bom molotov oleh seseorang dengan menggunakan masker yang diduga massa aksi.

Respons Pemerintah Terkait Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja yang Diwarnai Kericuhan

Pemerintah merespons aksi demonstrasi UU Cipta Kerja yang diwarnai kericuhan, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam pernyataannya, Mahfud MD menyayangkan aksi demonstrasi diwarnai aksi anarkistis dengan melakukan perusakan fasilitas umum hingga penjarahan.

"Tindakan itu jelas tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020).

Mahfud menuturkan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat masyarakat, termasuk dalam menyikapi UU Cipta Kerja, sepanjang dilakukan dengan damai, menghormati hak warga lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Baca: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Pemerintah Akan Tindak Tegas Pelaku dan Aktor Aksi Anarkis

Baca: Kutuk Pelaku Kerusuhan, Projo: Yang Tak Setuju UU Cipta Kerja, Silakan Ajukan Judicial Review ke MK

Baca: Halte Dibakar, Bus TransJakarta Hentikan Layanan Operasional

Pengunjuk rasa membakar Halte Transjakarta saat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Hari ini aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termauk Ibukota Jakarta. THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA (THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA)

Namun, dia menyayangkan adanya aksi anarkitis dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Berikut pernyataan pemerintah yang dibacakan Mahfud MD;

Selamat malam, mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi undang-undang cipta kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah maka demi ketertiban dan kemanan di tengah-tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aski anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah, tindakan itu jelas tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

4. Tindakan merusak fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi covid-9 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit

5. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemeirntah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat

6. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasaan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai kontitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perppres, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme JR atau uji materi maupun uji formal ke MK. Baca juga: 18 Halte Dirusak Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Transjakarta Rugi Rp 45 Miliar

7. Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

Ditandatangani oleh Mohammad Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, Budi Gunawan selaku Kepala Badan Intelijen Negara, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto selaku Panglima TNI, dan Jenderal Idham Azis selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demikian, terima kasih.

Aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berlangsung di sejumlah daerah. Mereka yang berunjuk rasa terdiri dari buruh, mahasiswa, pelajar, hingga elemen masyarakat lainnya.

Para demonstran menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).

Penulis : Kontributor Makassar, Himawan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapolda Sulsel Sebut Kelompok Anarko Tunggangi Demo Omnibus Law di Makassar, Pancing Kericuhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini