TRIBUNNEWS.COM - MR (39), seorang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diketahui, MR dilaporkan oleh istrinya sendiri, AS, Senin (21/9/2020).
Pelaporan AS kepada MR itu bermula keduanya terlibat cekcok berebut mobil.
Tak terima dengan perlukuan suaminya, AS kemudian melaporkan MR ke polisi.
17 hari berselang setelah laporan masuk, polisi menetapkan MR yang merupakan anggota DPRD fraksi PKB sebagai tersangka kasus KDRT.
Berawal berebut mobil
Mulanya, berdasarkan keterangan saksi, kekerasan terjadi karena suami istri itu berebut memakai mobil.
Istri MR yang merupakan pegawai sebuah rumah sakit awalnya hendak meminjam mobil suaminya untuk dipakai bersama teman-temannya.
Akan tetapi, MR tidak bersedia meminjamkan mobil.
Baca: Kades Dilaporkan Istri Tua karena KDRT, Sudah Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan: Masih Ada Pekerjaan
Istri MR kemudian mengambil ponsel suaminya di dalam mobil lantaran kesal tak diizinkan memakai mobil.
Cekcok dan aksi saling rebut pun terjadi. Istri MR berusaha merebut kunci mobil.
Sementara MR berupaya mengambil ponselnya yang diambil oleh sang istri.
Setelah aksi rebutan tersebut, MR diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya. Akibatnya istri MR mengalami luka di lengan.
Tak terima dan laporkan suaminya ke polisi