Setelah kejadian tersebut, istri MR melaporkan suaminya ke Polres Bojonegoro pada Senin (21/9/2020).
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan membenarkan adanya laporan tersebut.
Polisi saat itu langsung melakukan penyelidikan.
Kasus itu ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.
"Perkara ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Budi.
"Lukanya karena KDRT atau tidak kita belum tahu pasti, masih menunggu hasil visumnya dulu," lanjut dia.
Ditetapkan tersangka 17 hari setelah laporan masuk
Satreskrim Polres Bojonegoro akhirnya menetapkan MR sebagai tersangka KDRT 17 hari setelah laporan diterima atau pada Kamis (8/10/2020).
Penetapan itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus.
"Hari ini, Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan tersangka dengan inisial MR sebagai pelaku tindak pidana KDRT," kata Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Harry Poerwanto.
Baca: Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi karena Dugaan Lakukan KDRT ke Istri, Dipicu Rebutan Pakai Mobil
Tersangka MR dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Adapun, ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 15 juta.
Meski telah ditetapkan tersangka tetapi polisi belum menahan MR.
"Nanti kalau pemeriksaan sudah selesai, kami akan gelar lagi apakah tersangka perlu ditahan atau tidak," kata Iwan.
(Kompas.com: Kontributor Tuban, Hamim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPRD Bojonegoro Jadi Tersangka KDRT, Awalnya Berebut Mobil dengan Istri"