News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motif Residivis Pemerkosa Ibu Muda dan Pembunuh Anak 9 Tahun Terungkap, Kini Terancam Hukuman Mati

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Samsul Bahri diboyong tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa dari RSUD Langsa ke Mapolres setempat.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku yang memerkosa ibu muda dan membunuh anaknya yang berusia 9 tahun telah ditangkap pada Minggu (11/10/2020) kemarin.

Kini, Penyidik Polres Langsa telah mengungkap motif residivis bernama Samsul Bahri (36) tersebut.

Pelaku yang baru bebas beberapa bulan dari LP Tanjung Gusta, Medan lantaran mendapat asmilasi Covid-19 tersebut memang sudah berencana memerkosa ibu muda berinisial Dn.

"Untuk motif kasus ini, tersangka Samsul Bahri ingin memerkosa ibu korban, namun tersangka dari awal telah membawa sebilah parang bersamanya," ujar Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK ketika dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Lihat Gadis 11 Tahun Rebahan Main HP, Aki-aki Nekat Masuk dan Kunci Kamar Lalu Perkosa Korban

Iptu Arief menjelaskan, atas perbuatan kejamnya tersebut maka tersangka Samsul Bahri dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 338 jo Pasal 340 jo Pasal 285 jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

Lalu, pelaku dijerat juga dengan Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan dan Penganiyaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 338 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Kasat Reskrim.

Baca juga: Perlawanan Bocah 9 Tahun Melawan Pria yang Memperkosa Ibunya Berakhir Duka, R Mengapung Tak Bernyawa

Kemudian Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 penganiayaan ayat 2 KUHP yang berbunyi, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Lalu, Pasal 80 UU 35/2014 pelaku kekerasan/peganiayaan, pelakunya diancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Sebelumnya diberitakan, polisi terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan Samsul, pria lajang tersangka pelaku pembunuhan bocah Rg (9), dan pemerkosa ibu si anak, Dn (36).

Dibantu ratusan warga, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya pada Minggu (11/10/2020) pagi.

Tersangka S merupakan warga salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Ia ditangkap di hutan sekitar lapangan sepakbola kampung tersebut, sekitar pukul 09.00 WIB.

“Dia bersembunyi di bawah pohon besar,” kata Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo kepada Serambinews.com, Minggu kemarin.

Baca juga: Nenek Curiga Cucu seperti Ngidam, Ternyata Bocah 13 Tahun Ini Diperkosa Ayah hingga Hamil 7 Bulan

Arief mengatakan, saat ditangkap tersangka tidak memakai baju, hanya menggunakan celana jeans warna biru, dan memegang senjata tajam jenis samurai.

Saat dilakukan penangkapan oleh polisi yang dibantu masyarakat, tersangka sempat melakukan perlawanan.

"Sehingga petugas beberapa kali memberikan tembakan peringatan ke atas agar pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," ujar Kasat Reskrim.

Tersangka kemudian berhasil dilumpuhkan.

Tetapi saat akan dibawa ke Mapolres Langsa, pelaku kembali memberikan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian betis sebanyak tiga kali.

"Untuk saat ini, pelaku bersama dengan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyidikan," sebut Kasat Reskrim.

Tersangka diburu aparat, sejak Sabtu (10/10/2020), beberapa saat setelah melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni memerkosa istri orang, membunuh anaknya yang berusaha menyelamatkan ibunya dari tindak pemerkosaan, dan membawa lari mayat si anak.

Perbuatan pelaku itu ternyata membuat geram warga setempat.

Ratusan warga dari sejumlah gampong di wilayah Kecamatan Birem Bayeun, sejak Sabtu hingga Minggu kemarin, ikut membantu aparat mencari pelaku.

Pada Minggu pagi, masyarakat dengan bersenjatakan kayu melakukan apel bersama polisi, sebelum membantu mengepung tersangka di tempat persembunyiannya.

Sedangkan peristiwa memilukan yang menimpa ibu muda dan putranya itu terjadi di rumah korban yang lokasinya agak jauh dari rumah penduduk lainnya, di salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) menjelang subuh.

Baca juga: Perjuangan Bocah SD Bela Ibunya yang Diperkosa Pengangguran, Berakhir Tewas dengan Tubuh Penuh Luka

Saat peristiwa itu terjadi, suami korban tak berada di rumah.

Dia sedang mencari ikan dan udang di sungai untuk menafkahi keluarganya.

Keluarga ini terbilang miskin. Tinggalnya pun di rumah papan.

Kondisi rumah yang papannya sudah lapuk, memudahkan tersangka menerobos masuk.

Tersangka juga membawa parang saat masuk rumah.

Dengan alat itulah, dia ancam Dn yang hendak dia gagahi supaya tidak berteriak.

Tapi pemberontakan Dn membuat anaknya Rg terjaga dari tidurnya.

Insting si anak mengharuskannya untuk membela sang ibu.

Namun, tersangka lebih duluan membacok anak itu di dada dan perutnya.

Hal ini sesuai pengakuan korban Dn kepada polisi.

Setelah memuaskan nafsu bejatnya itu kepada Dn, pelaku memasukkan jasad Rg ke dalam karung dan dibawa ke arah sungai.

Sementara Dn berhasil melepas ikatan di tangannya dan kabur mencari pertolongan ke permukiman warga.

Tetapi saat aparat bersama warga datang ke lokasi sekitar sungai, jasad bocah kelas 2 SD itu sudah tidak ada lagi, demikian juga dengan pelaku.(*)

(Serambinews.com/Zubir)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Residivis Pemerkosa Ibu Muda dan Bunuh Anak 9 Tahun Terancam Hukuman Mati, Motif Pelaku Bikin Ngeri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini