"Tersangka Samsul ini belum mau mau memberitahukan keterangan kepada penyidik. Kita akan terus menggali keterangan dari tersangka, terutama di mana ia membuang anak korban," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menginformasikan ternyata tersangka ini adalah residivis kasus pembunuhan yang divonis 18 tahun penjara.
Namun, sejak beberapa bulan lalu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, karena mendapat asimilisasi lantaran pandemi Covid-19.
Dikepung warga
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan warga sejumlah gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, sejak kemarin hingga Minggu (11/10/2020) juga ikut membantu aparat mengepung persembunyian tersangka S.
Berhubung telah dikepung warga berbekal kayu dan aparat bersenjata lengkap, tersangka S yang sejak kemarin hendak kabur ke luar gampong yang masih satu desa dengan korban, tak berhasil melakukannya.
Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Polres Langsa sekira pukul 09.10 WIB pagi tadi, Minggu (11/10/2020) di sekitar lapangan bola gampong tersebut.
Kemudian tersangka pemerkosaan ibu muda bernisial Dn (28) dan pembunuhan anak Dn berinisial Rg (9) itu diboyong ke Mapolres Langsa.
Namun, hingga kini tersangka belum mau mengungkap lokasi dia membuang Rg yang diduga sudah dibunuhnya itu.
Seperti diketahui bocah lelaki ini diduga dibunuh sebelum mamanya yang masih muda berinisial Dn (28) diperkosa pelaku.
Kasus ini terjadi di rumah ibu muda ini di salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) jelang Subuh.
Saat itu suami korban sedang tak di rumah karena sedang memancing yang biasanya pagi atau bakan terkadang siang baru pulang.
Baca: Bocah 9 Tahun yang Bantu Ibunya Melawan Pemerkosa Ditemukan Tewas Mengenaskan di Sungai
Lajang pengangguran
Seperti diberitakan kemarin, pria pengangguran berstatus lajang berinisial S diduga duluan membunuh bocah lelaki berinisial Rg (9).