News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satu Keluarga di Bojonegoro Tewas Tersetrum Jebakan Tikus, 2 Orang jadi Tersangka

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban ditemukan tergeletak di sawah miliknya di Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, Senin (12/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM- Satu keluarga di Bojonegoro tewas akibat tersengat listrik jebakan tikus.

Dua orang kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Keempat korban yaitu Parno (suami, 55), Reswati (istri, 50), Jayadi (anak, 32) dan Arifin (anak, 21), ditemukan tak bernyawa di sawah miliknya Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro pada Senin (12/10/2020), pukul 06.00 WIB.

"Dari gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, dua orang yaitu T dan S ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek yang dibackup Satreskrim," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

Iwan menjelaskan, tersangka T merupakan tetangga korban satu keluarga yang meninggal dunia.

Tersangka T ini memberi ijin terhadap tersangka S untuk mengambil listrik di rumahnya.

Sedangkan tersangka S, yakni pemilik sawah yang memasang kawat jebakan tikus dari rumah tersangka T hingga area persawahan miliknya.

Polisi juga telah mengamankan beberapa alat bukti, di antaranya bambu tiang penyangga, kawat yang digunakan untuk jebakan tikus, sandal para korban yang tercecer di lokasi dan hasil visum yang ditemukan luka bakar pada beberapa bagian tubuh korban.

Baca juga: Tragedi Satu Keluarga Tewas Kesetrum di Sawah, Bukan Karena Jebakan Tikus tapi dari Kabel Telanjang

Baca juga: Hasil Otopsi Bayi Perempuan yang Ditemukan di Lapangan Merdeka Siantar Tewas Akibat Ini

Korban ditemukan tergeletak di sawah miliknya di Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, Senin (12/10/2020). (Istimewa)

"Alat bukti sudah kami amankan semua dari lokasi kejadian, tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan diruang reskrim Polsek Kanor," beber Iwan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan juga membenarkan, dua orang ditetapkan tersangka atas kasus satu keluarga meninggal akibat tersetrum, setelah menjalani pemeriksaan bersama sejumlah saksi lainnya.

Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan ada unsur kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.

"Kelalaian yang bisa menyebabkan orang meninggal itu pidana, pasal 359 KUHP ancaman pidana 5 tahun. Dua orang sudah tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Kanor, Iptu Hadi Waluyo menyatakan, kejadian bermula pada Minggu malam, sehabis Isya Parno dan Jayadi pamit ke istrinya akan mengairi tanaman cabai.

Namun, hingga pukul 22.00 WIB keduanya tak kunjung kembali. Ternyata ayah dan anak ini sudah meninggal kena setrum.

Mengetahui suaminya tak pulang hingga larut malam, Reswati bersama Arifin mendatangi lokasi sawah.

Namun, ibu dan anak yang tidak mengetahuinya kondisi medan itu juga mengalami nasib nahas yang sama. Mereka ikut meninggal karena tersengat listrik.

"Jadi empat orang yang masih satu keluarga ini meninggal di lokasi yang sama, ada luka bakar di dada, kaki dan tangan akibat tersetrum. Kabel ini biasanya bagi warga sekitar untuk jebakan tikus. Kami minta warga agar tidak sembarangan saat memasang jebakan tikus," pungkas Kapolsek.

(Surya/ M. Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Orang Ditetapkan Tersangka Atas Meninggalnya Satu Keluarga di Bojonegoro Akibat Jebakan Tikus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini