Guna melancarkan aksinya, tersangka selalu mengiming-imingi dengan sejumlah uang kepada korban.
Tersangka juga mengancam, apabila korban menolak atau menceritakan kejadian ini kepada orang lain, maka tidak akan diberi uang lagi.
“Korban dijanjikan uang sebesar Rp 150.000, dan mengancam tidak akan dibiayai kalau melapor ke orang lain,” kata AKP Ardyan Yudho.
Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan di tahanan Polres Tulungagung dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
(Kompas.com/Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan"