"Harapan kami kepada Kapolres lebih profesional dalam menangani kasus ini," ucapnya.
Sementara, di tempat yang sama Kanit PPA Polres Sampang, Iptu Sujianto menanggapi, bahwa saat ini sisa pelaku berstatus DPO, identitasnya sudah dikantongi.
Bahkan, sebelumnya sudah dilakukan upaya penangkapan hingga penggeledahan ke tempat tinggalnya di Desa Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Namun, pelaku tidak ditemukan.
"Informasinya pelaku ada di luar kota tapi informasi itu masih belum valid, bahkan informasi terakhir pelaku ada yang bekerja di Bekasi," katanya.
Kendati demikian, pihaknya berjanji akan akan terus berupaya untuk meringkus pelaku sebab, kasus ini merupakan tanggung jawabnya.
"Kami tetap akan menindak lanjuti karena kasus ini merupakan persetubuhan anak, punya kami akan melakukan penangkapan paksa karena ini memang tugasnya PPA," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus yang dialami oleh korban berawal dari perkenalan di media sosial (Medsos) Facebook.
Kemudian dilanjut dengan pertemuan oleh salah satu pelaku dan pada akhirnya korban diajak ke Pamekasan untuk dilakukan rudapaksa.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Video Dokumentasi Pecah Keperawanan Menjerat Gadis Belia Jadi Budak Nafsu, Akan Disebar Jika Menolak