Persisnya rumah korban itu berada di tengah perkebunan sawit warga.
Saat itu, tersangka datang ke rumah korban hendak memerkosa D, tetapi R kemudian terbangun dan berniat membantu ibunya.
Namun tersangka yang masih sekampung dengan korban langsung memarang R di bagian dada dan perut (sesuai keterangan ibu korban).
Sedangkan ayah korban waktu itu tidak ada di rumah, ia sedang bekerja mencari nafkah buat keluarganya di sungai.
R adalah putra D yang masih duduk di kelas 2 SD.
Setelah memuaskan nafsu bejatnya itu kepada D, korban yakni D diikat oleh pelaku.
Sedangkan jasad R dimasukkan tersangka ke dalam karung dan dibawa ke arah sungai.
Saat tersangka lengah, D berhasil melepaskan ikatan di tangannya dan kabur mencari pertolongan ke permukiman warga sekitar.
Namun saat aparat kepolisian bersama warga pagi Sabtu itu datang ke lokasi sekitar sungai, jasad R sudah tak ada lagi.
Baca juga: Ayah Menangis Kenang Rangga yang Tewas di Tangan Pemerkosa Ibunya : Juara Kelas Pandai Mengaji
Pelaku Ditangkap
TribunnewsBogor.com melansir Kompas.com, Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menemukan persembunyian pelaku yang saat itu diketahui berada di lapangan Sepakbola Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem, Aceh Timur, Minggu.
Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melawan dengan menggunakan parang.
Karena kondisi tersebut, petugas akhirnya terpaksa menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya.
“Terpaksa ditembak bagian kaki tiga kali. Dia berusaha melawan petugas dengan parang di tangannya,” kata Arief.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Langsa.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh polisi.
Pelaku Pernah Divonis Seumur Hidup
Tersangka Samsul Bahri (41), pelaku pembunuhan terhadap Rangga, bocah sembilan tahun, dan pemerkosa ibu si bocah, Dn (28) pernah divonis penjara seumur hidup.
Ia menjadi terdakwa kasus pembunuhan yang dia lakukan sebelumnya di Pekanbaru, Riau.
Samsul Bahri menceritakan, tahun 2005 silam pernah merantau ke Pekanbaru.
Suatu malam, ia terlibat perkelahian dengan seorang pria di sebuah tempat hiburan.
Samsul menusuk pria tersebut hingga tewas.
Atas kasus pembunuhan itu dia dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.
Namun dirinya memperoleh grasi dari pemerintah sehingga hukumannya menjadi 20 tahun penjara.
"Saya masuk penjara karena menusuk orang hingga meninggal di tempat hiburan di Pekanbaru sekitar tahun 2005," ungkap Samsul Bahri kepada awak media dalam konfrensi pers yang digelar Polres Langsa, Selasa (13/10/2020).
Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, dan Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH.
Awalnya, Samsul Bahri dipenjara di LP Pekanbaru namun tahun 2009 dia dipindahkan ke LP Tanjung Gusta, Medan.
(TribunnewsBogor.com/Khairunnisa)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Curhat Pilu, Ayah Kenang Rangga yang Tewas di Tangan Pemerkosa Ibunya : Juara Kelas Pandai Mengaji