Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rasidan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Setelah sempat berumah tangga sekitar tiga bulan pada tahun 2018 lalu, antara tersangka pembunuhan, Ariska Apandi (25) warga Desa Kute Baru Kecamatan Linge kabupaten Aceh Tengah dengan korban Sawari (17) warga desa Badak Kecamatan Dabun Gelang kabupaten Gayo Lues (Galus) yang ditemukan sudah tinggal kerangka dan tulang belulang yang sudah tidak utuh lagi setelah dibunuh oleh mantan suaminya sendiri ditemukan, Jumat (15/10/2020).
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Jumat (16/10/2020), kasus pembunuhan terhadap korban yang dibunuh oleh mantan suaminya sendiri tersebut terjadi pada 28 Desember 2018 silam.
Namun kasus tersebut baru terungkap setelah orangtua korban melaporkan atas kehilangan anaknya kepada polisi sekitar bulan Juli 2020 lalu.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, ada dugaan wanita itu jadi korban pembunuhan mantan suaminya korban sendiri yang berada di kabupaten Aceh Tengah.
Baca juga: Pembunuhan hingga Penampakan UFO, 6 Hutan di Dunia yang Terkenal dengan Sejarah Menakutkan
Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, melalui Kasat Reskrim Iptu Irwansyah, kepada Serambinews.com, Jumat (16/10/2020), tersangka dijemput di rumahnya di kampung Desa Baru Kecamatan Linge Aceh Tengah tersebut oleh Personel Satreskrim Polres Galus untuk dimintai keterangan dan diperiksa.
Namun setelah satu jam diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban yakni mantan istrinya dua tahun lalu.
Setelah tersangka mengakui perbuatannya, kemudian dilakukan olah TKP yang dipimpin langsung Kapolres Galus ke lokasi pembunuhan dan tempat pembuangan jasad korban di semak-semak.
Di lokasi itu ditemukan kerangka dan tulang korban yang sudah tidak utuh lagi.
Baca juga: Anak 12 Tahun Temukan Kerangka Dinosaurus Langka Berumur 69 Juta Tahun
"Tersangka melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya yang minta ikut ke Takengon itu pasca 7 bulan bercerai (pisah) setelah sempat tiga bulan berumah tangga, meskipun sudah berpisah sebelumnya keduanya saling berkomunikasi via telepon dan membuat kesepakatan untuk berjumpa dan bertemu di Blangkejeren antara tersangka dengan korban," sebutnya.
Selama berumah tangga antara pelaku dengan korban belum dikaruniai anak.
"Pascamembunuh mantan istrinya, tersangka juga sudah kawin dan berumah tangga lagi di Takengon tersebut, namun juga belum dikaruniai anak. Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Galus dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," sebutnya.
Motif Pembunuhan
Tersangka dengan korban sempat berumah tangga selama sekitar 3 bulan pada tahun 2018, lalu berpisah yang dilatarbelakangi sikap mertua korban yang tidak senang dengan tersangka selaku menantunya sehingga terjadi perceraian.
Meskipun telah berpisah (cerai) antara pelaku dengan korban Sawari (17) masih saling berkomunikasi jarak jauh sehingga mereka pun janjian untuk bertemu pada 28 Desember 2018 silam.
“Setelah bertemu, keduanya melanjutkan perjalanan ke arah Takengon dengan menggunakan sepeda motor jenis Supra X 125 milik korban yang setelah kejadian itu, dijual tersangka seharga Rp 7 juta di Takengon," sebutnya.
Kepada penyidik, tersangka mengakui, pembunuhan itu dilakukan karena motif sakit hati kepada mertuanya dan keluarga korban yang tidak senang kepada tersangka. Sehingga berujung pada perceraian, setelah mereka sempat berumah tangga sekitar 3 bulan.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ini Motif Pelaku yang Tega Membunuh Mantan Istri Lalu Membuang Jasadnya ke Semak-semak dan Kasus Pembunuhan Mantan Istri di Gayo Lues, Polisi Hanya Temukan Kerangka Korban