"Korban percaya dengan itu. Kemudian menuruti permintaan pelaku untuk membawa barang tersebut," ungkap Ambuka.
Memulai aksinya, pelaku mengajak korban membeli bunga.
Kemudian korban diajak ke sebuah rumah di Porong.
Di sana, korban diajak masuk ke dalam kamar.
Katanya, akan diberi mantra di kemaluan korban, agar tidak diganggu laki-laki sembarangan.
"Korban sempat menolak, tapi tersangka terus memaksa. Dan pas di dalam rumah itu, korban diberi minuman oleh pelaku. Begitu diminum, korban langsung pusing," lanjut kasat reskrim.
Sejurus kemudian, pelaku menjalankan aksinya.
Dia mencabuli cewek belia yang masih di bawah umur tersebut.
Akibat perbuatannya, Khodar harus mendekam di dalam penjara.
Dia dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Modus 'Gila' 2 Dukun Cabul, Beri Mantra di Kemaluan Korban untuk Penangkal dan Dalih Obati Covid-19,