Laporan Wartawan Tribun Batam Elhadif Putra
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sn (32), pria di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau terancam mendapat hukuman mati.
Ia dibekuk Tim Panther Satres Narkoba Polres Karimun di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau Pelabuhan KPK, Sabtu (10/10).
Warga Kecamatan Meral ini diketahui merupakan kurir narkoba yang berusaha menyelundupkan sabu-sabu seberat lebih dari 2 kilogram.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat ekpos pengungkapan kasus narkoba, Senin (19/10/2020) mengatakan sabu yang dibawa Sn berasal dari Malaysia.
Sn memperoleh barang haram tersebut di pinggir pantai Coastal Area.
Ia mengambil di lokasi yang telah diarahkan.
Baca juga: Pakai Sabu-sabu, Pengakuan Artis Berinisial RR ke Polisi karena Pengin Kurus
"Tersangka adalah kurir yang bertugas untuk menyelundupkan sabu-sabu ke Tanjung Batu," kata Adenan yang didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Prayana, Senin (19/10/2020).
Aksinya terendus oleh polisi.
Sebelum berhasil menyeberang ke Pulau Kundur, Sn ditangkap polisi di Pelabuhan KPK.
Setelah diperiksa, polisi menemukan narkiba jenis sabu-sabu seberat 2.145,19 gram dari tangannya
Adenan menduga, apabila berhasil diseberangkan maka sabu tersebut akan diedarkan di Pulau Kundur.
"Kalau berhasil diseludupkan, tersangka diminta untuk diletakkan di suatu tempat yang ditetapkan pemilik barang. Diduga akan diedarkan di sana," sebut Adenan.
Saat ini polisi masih memburu pemilik barang. Untuk identitasnya telah dikantongi oleh polisi.
Baca juga: Foto-foto Sherel Thalib, Istri Taqy Malik, Selebgram Asal Batam yang Suka Dakwah Lewat Instagram