Bahkan, pihaknya memiliki standar operasional prosedur (SOP) bagi setiap orang yang ingin menyelenggarakan pesta di Hotel Novena.
Kata Ilham, bagi yang ingin membuat pesta harus membuat surat pernyataan.
Isinya penyelenggara kegiatan harus mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan.
Bagi penyelenggara acara yang melanggar akan diberikan sanksi denda sebesar Rp 1 juta.
"Kami mempunyai SOP. Setiap orang yang ingin membuat acara di Hotel Novena dibuatkan surat pernyataan. Jika melanggar, pertanggungjawaban hukumnya ke penyelenggara acara. Ada pula sanksi membayar uang denda sebagai efek jera sehingga tamu bisa menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.
(Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Diperiksa Gegara Video Viral Berjoget Abaikan Prokes di Bone, Begini Penjelasan Manajemen Hotel