TRIBUNNEWS.COM - Bendahara Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, ditangkap polisi karena diduga melakukan praktik korupsi.
NH diketahui mentransfer dana bantuan Covid-19 untuk desanya ke rekening pribadinya.
Baca juga: Korupsi di Waskita Karya, KPK Periksa Staf PT Bajra Bumi Nusantara
Baca juga: Antisipasi Korupsi, Ketua KPK Firli Bahuri Bekali 736 Calon Kepala Daerah
Ia pun langsung diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, Banten, setelah dilakukan pemeriksaan.
Diketahui, NH diduga melakukan korupsi dana bantuan desa dan Covid-19 sebesar Rp 570 juta untuk bermain Forex.