News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bendahara Desa di Serang Korupsi Dana Covid-19 Sebanyak Rp 570 Juta, Diduga untuk Main Forex

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Trading forex

TRIBUNNEWS.COM - Bendahara Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, ditangkap polisi karena diduga melakukan praktik korupsi.

NH diketahui mentransfer dana bantuan Covid-19 untuk desanya ke rekening pribadinya.

Baca juga: Korupsi di Waskita Karya, KPK Periksa Staf PT Bajra Bumi Nusantara

Baca juga: Antisipasi Korupsi, Ketua KPK Firli Bahuri Bekali 736 Calon Kepala Daerah

Ia pun langsung diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, Banten, setelah dilakukan pemeriksaan.

Diketahui, NH diduga melakukan korupsi dana bantuan desa dan Covid-19 sebesar Rp 570 juta untuk bermain Forex.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini