TRIBUNNEWS.COM - Detik-detik seorang pemuda nekat membunuh ibu hamil demi membawa kabur motor korban.
Pelaku awalnya memberhentikan korban dan minta tumpangan.
Di tengah perjalanan, pelaku memiting leher korban.
Tersangka Gabriel Zefaya Ginting (20) melakukan 15 adegan rekonstruksi di Mako Polres Binjai, Rabu (21/10/2020), terkait pembunuhan sadis Rani Anggraini (23).
Gabriel harus melakukan rekonstruksi di atas kursi roda karena kakinya sudah dilumpuhkan pihak kepolisian.
Pasalnya, saat pengembangan pelaku berupaya melawan hukum dan kabur, sehingga harus ditembak dengan timah panas.
Dalam rekonstruksi ini, tersangka memperagakan 15 adegan sehingga korban Rani Anggraini meninggal dunia di perkebunan sawit PT LNK dengan posisi terlentang.
Usai melakukan aksi bejatnya, selanjutnya tersangka melarikan sepeda motor korban ke arah Binjai Barat dari Desa Tanjung Merahe Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
DETIK-DETIK Jambret Tusuk Ibu Hamil di Purwokerto, Perut Berlinang Darah, Korban Tepar, Pelaku Kabur
DETIK-DETIK Turis Mabuk Bawa Motor Tabrak Warga Bali, Kabur, Korban Gegar Otak: Sosok Pelaku Terkuak
Dalam rekonstruksi, terlihat pelaku memiting korban, tangan kirinya juga meninju kepala korban hingga nyaris tak sadarkan diri.
Usai itu, korban terbaring dan kepalanya dihantam dengan batu sebanyak tiga kali di pinggir jalan.
Baca juga: Ditinggal Ayahnya Pergi ke Kamar Mandi, Remaja 13 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang
Baca juga: Fakta-fakta Kerabat Jokowi Ditemukan Tewas Terbakar di Dalam Mobil, Tangan Korban Terikat Selotip
Baca juga: 11 Penambang Batu Bara Tewas Tertimbun Longsor, Bermula saat Buat Akses Jalan di Area Pertambangan
"Abis dari situ, saya seret ke dalam ladang, pas di situ saya hantam lagi kepalanya pakai batu lebih besar ada tiga kali. Abis itu saya punya obeng di kantong celana, saya cucuk lehernya empat kali. Obeng memang saya bawa. Emang sudah niat. Ini baru pertama kali," ungkap pelaku.
"Tersangka ditangkap Tim Satreskrim pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 sekira pukul 15.30 wib di Jalan Anggur Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat. Tersangka telah melanggar Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana," kata Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo.
Kapolres, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama melakukan rekonstruksi disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Binjai. Peraga turut dibantu pegawai dan personel Polres Binjai.
Gabriel Zefaya Ginting tega menghabisi nyawa Rani Anggraini demi membawa kabur sepeda motor koban.