Ulah mereka viral di lini masa setelah merampas uang pengemis bernama Selamat di sekitar Komplek Pertokoan Taman Kota Mas atau di seberang Universitas Internasional Batam (UIB).
"Atas tindakannya pelaku dapat dikenakan dengan pasal 368 KUH Pidana," tegas Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (20/10/2020).
Arie mengatakan, pihaknya langsung gerak cepat setelah video pengakuan seorang pengemis bernama Selamat viral dan membuat heboh banyak pihak.
Ia mengungkapkan, kronologi video tersebut viral ketika oknum Satpol PP Kota Batam sedang bertugas mengamankan beberapa orang pengemis.
Saat itu, Selamat sempat berteriak. Mengingat keterbatasan kondisinya, dia pun tak dapat berbuat banyak.
"Mendasari hal tersebut, kami menyelidiki sehingga keempat oknum ini dapat diringkus.
Dari hasil keterangan Pak Selamat, dia sudah beberapa kali ditangkap oleh Sat Pol PP dan dimintai uang," tambah Arie lagi.
Sementara itu, selama konferensi pers pengungkapan kasus digelar, keempat oknum ini hanya tertunduk lesu.
Mereka kerap menyembunyikan wajahnya.
Bahkan, pihak kepolisian pun akan terus memeriksa keempatnya dan tidak menutup kemungkinan beberapa oknum lain juga akan diamankan.
Sebelumnya diketahui, keempat oknum itu merupakan petugas Satpol PP Batam yang ditugaskan di Dinas Sosial Batam.
"Mereka BKO di Dinsos Batam," ujar Kasatpol PP Batam, Salim kepada Tribun Batam saat dikonfirmasi.
Jika terbukti bersalah, keempat oknum ini pun akan dikenakan sanksi sepadan.
Nama Selamat mendadak viral. Itu setelah uangnya hasil mengemis di Kota Batam dirampas oleh oknum Satpol PP Kota Batam yang ditempatkan di Dinas Sosial Kota Batam.