Polisi juga menjerat mereka dengan pasal 145 Undang-Undang no 8 tahun 2016, tentang disablitas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 143, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Tangkap Dua Orang Lagi
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri kembali menangkap dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam, Selasa (20/10/2020) sore.
Mereka masih terkait empat oknum Satpol PP Batam sebelumnya yang sudah diamankan lebih dulu, karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengemis di Batam.
Sehingga kini total oknum Satpol PP yang sudah diamankan polisi ada enam orang.
Keempat orang yang diamankan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri sebelumnya yakni berinisial MR, S, KS, JP. Kemudian dua orang lagi menyusul berinisial Rs dan AT.
"Selasa (20/10/2020) sore tim mengamankan dua orang lagi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto pada Rabu (21/10/2020).
Keenam orang tersebut saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.
Mereka diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengemis di Batam. Salah satu korbannya ialah Selamat yang sempat viral di Batam.
Arie menjelaskan, adapun modusnya setelah mengamankan pengemis, oknum Satpol PP itu menakut-nakuti pengemis akan dibawa ke kantor dinas sosial. Jika tidak mau dibawa, maka harus memberikan uang hasil mengemisnya.
"Dari hasil keterangan pak Selamat, dia sudah beberapa kali ditangkap oleh Satpol PP dan dimintai uang dari Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu. Dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp 50 ribu diambil oleh oknum berinisial S," ujarnya.
Terancam 9 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, empat oknum Satpol PP Kota Batam yang diringkus anggota Polda Kepri terancam 9 tahun penjara.
Keempatnya disangkakan pasal 368 KUH Pidang tentang memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.