Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM- Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara.
Nasri Banks bahkan tetap ngotot dengan gagasannya.
Tiga terdakwa kasus Sunda Empire Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Rangga Sasana dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan informasi bohong berakibat keonaran oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (27/10/2020).
Saat ditanya tanggapannya soal putusan itu apakah mengubah pemikirannya, Nasri Banks bereaksi.
Ia keukeuh dengan pemikiran dan gagasannya soal Sunda Empire.
"Tidak bisa. Sunda itu eksis. Sunda itu milik Dunia, bukan milik kita. Jadi tidak bisa kita menerima sistem itu jadi salah, justru merusak tatanan yang sudah dibangun pendahulu," ucap Nasri Banks.
Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa gagasan Nasri Banks itu dianggap tidak berdasar dan tidak bisa menunjukkan bukti-buktinya. Sehingga, dia divonis bersalah menyebarkan berita bohong.
"Itu karena ketidaktahuan dan keterbatasan berpikir. Baca sejarahnya yang bagus karena tidak mungkin sistem administrasi Dunia itu muncul tiba-tiba, dia harus ada asal usul," ucap Nasri Banks, yang juga keukeuh dengan jabatannya sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire.
Baca juga: Wacana Penggantian Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Kembali Mengemuka, Emil: Perlu Ada Kesepakatan
Baca juga: Ranggasasana Sunda Empire Minta Dibebaskan Berdalih jadi Korban: Sesungguhnya Saya Tak Layak Dihukum
Sedangkan Rangga Sasana, mengakui hukum harus ditegakkan.
Putusan hakim kata dia, jadi barometer sekalipun pada sidang pembelaan, Rangga Sasana meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.
"Soal putusannya, saya pikir-pikir dulu untuk banding. Dalam prosesnya, ini kan ada yang mengunggah, ada pelakunya, tapi bukan untuk buat onar tapi untuk membuat kemanusiaan perdamaian dan kesejahteraan bagi seluruh Dunia," ucap Rangga.
Divonis Dua Tahun
Sidang vonis Sunda Empire digelar hari ini.