Namun korban tidak mau sehingga dia melampiaskan amarahnya kepada korban.
"Saya menekan dada korban menggunakan tangan berkali-kali sampai meninggal," ujar dia.
Dia mengaku khilaf telah melakukan tindak kejahatan itu hingga menyebabkan meninggal dunia.
"Saya khilaf," ujarnya.
Diketahui, jasad wanita yang bernama Listifah (38), warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus itu sudah dilaporkan hilang oleh suaminya Winarto (52) ke Polsek Jati, sekitar pukul 10.30 Senin (26/10/2020) pagi.
Suami korban, Winarto melaporkan istrinya telah meninggalkan rumah sejak pukul 08.00, Minggu (25/10/2020).
Hingga kemudian ditemukan meninggal dunia pada hari Senin (26/10/2020) siang. (raf)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pengakuan Lek No Pembunuh Listifah di Hotel Kudus, Membunuh Dalam Kondisi Mabuk