Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung memvonis tiga pentolan kasus Sunda Empire pada Selasa (27/10/2020).
Mereka adalah Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Rangga Sasana.
Ketiganya dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan informasi bohong berakibat keonaran oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Meski divonis dua tahun, Nasri Bank sang Grand Prime Minister Sunda Empire tetap kukuh menyatakan pemikirannya tentang kerajaan Sunda Empire.
"Tidak bisa. Sunda itu eksis. Sunda itu milik Dunia, bukan milik kita. Jadi tidak bisa kita menerima sistem itu jadi salah, justru merusak tatanan yang sudah dibangun pendahulu," ucap Nasri Banks.
Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa gagasan Nasri Banks itu dianggap tidak berdasar dan tidak bisa menunjukkan bukti-buktinya.
Sehingga, dia divonis bersalah menyebarkan berita bohong.
"Itu karena ketidaktahuan dan keterbatasan berpikir. Baca sejarahnya yang bagus karena tidak mungkin sistem administrasi Dunia itu muncul tiba-tiba, dia harus ada asal usul," ucap Nasri Banks, yang juga keukeuh dengan jabatannya sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire.
Sedangkan Rangga Sasana, mengakui hukum harus ditegakkan.
Putusan hakim kata dia, jadi barometer sekalipun pada sidang pembelaan, Rangga Sasana meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.
Baca juga: Ranggasasana Sunda Empire Minta Dibebaskan Berdalih jadi Korban: Sesungguhnya Saya Tak Layak Dihukum
"Soal putusannya, saya pikir-pikir dulu untuk banding. Dalam prosesnya, ini kan ada yang mengunggah, ada pelakunya, tapi bukan untuk buat onar tapi untuk membuat kemanusiaan perdamaian dan kesejahteraan bagi seluruh Dunia," ucap Rangga.
Divonis Dua Tahun
Sidang vonis Sunda Empire digelar hari ini.