Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, berdasarkan laporan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Dan pada Selasa (27/10/2020) tersangka datang ke Polres Musirawas memenuhi panggilan polisi sebagai saksi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa saksi mengakui semua perbuatannya."
"Selanjutnya melalui gelar perkara dan kemudian menetapkan saksi sebagai tersangka dan dilakukan tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan," kata AKP Alex Andriyan, Rabu (28/10/2020).
(SRIPOKU, Ahmad Farozi)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Mahasiswa di Musirawas Ini Ruda Paksa Tunangannya di Rumah Kosong, Mulut Dibekap Tangan Dipelintir