"Korban berteriak saat kendaraan berhenti dan warga mendatangi mobil itu," jelasnya.
Pelaku kemudian ditarik keluar mobil dan sempat dimassa dan dilaporkan ke Polsek Banjarsari.
"Korban mengalami luka ringan dan rawat jalan," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu batu.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Jo pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara. (TribunSolo.com/Ryantono)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Wajah Pemuda Palembang Baru Lulus STM Gagal Begal Taksi Online di Solo, Sempat Dihajar Massa