Kapolsek SU II, AKP Roy Tambunan menerangkan, kronologi aksi jambret ini bermula saat korban yang merupakan dua sejoli, Rian Fernanda (22) dan Sumilah (22) sedang berjalan kaki di Jalan KH Azhari, 12 Ulu pada Sabtu (3/10/2020) malam.
Tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang mengendarai sepeda motor, merampas handphone yang dipegang Rian.
"Pelaku yang dibonceng merampas handphone yang sedang dipegang oleh korban," kata Roy kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).
Namun korban yang sigap langsung berusaha merebut kembali handphone miliknya.
"Terjadilah tarik-menarik handphone antara pelaku dan korban yang laki-laki ini," ujar Roy.
Karena terlibat kontak fisik dengan korban, kedua pelaku terjatuh bersama kendaraan mereka.
Sempat salah seorang pelaku hendak mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya, namun korban berteriak maling hingga massa berdatangan.
"Kedua pelaku ini semakin terdesak saat masyarakat sekitar TKP berkerumun dan hendak memukul keduanya. Namun ada anggota polisi yang melintas di TKP dan mengamankan pelaku dari amukan warga," terang Roy.
"Beruntung kedua korban juga tidak mengalami luka," imbuhnya.
Kedua pelaku beserta kendaraan dan pisau yang digunakan saat menjambret, dibawa ke Mapolsek SU II guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan tentunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Roy.
Saat diperiksa, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka telah merampas handphone korban.
"Baru kali ini saya jambret," kata tersangka AM sambil tertunduk.
Di pihak lain, kedua korban percobaan jambret mengaku sedang berpacaran saat handphone mereka dirampas.