Sedangkan, pada tahap awalnya pihak kepolisian mengamankan tersangka berinisial BS (18) dan MS (49).
Keduanya diamankan, lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang TNI berpakaian preman yang merupakan anggota Kodim 0304/Agam.
Sempat Viral di Medsos
Pihak kepolisian mengungkapkan peranan dua tersangka tambahan atas dugaan pemukulan terhadap dua anggota TNI berpakaian preman di kawasan Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sebagaimana diketahui peristiwa dugaan pemukulan tersebut terjadi pada Jumat (30/10/2020) lalu yang tempat kejadian perkara atau TKP terjadi di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumbar.
Sempat viral di media sosial kemudian pihak kepolisian mengamankan dan menetapkan dua orang pengendara dari rombongan HOG, masing-masing berinisial BS (18) dan MS (49).
Baca juga: Anggota Moge Keroyok 2 TNI, Ketua Rombongan Sebut Hanya Salah Paham: Itu Persoalan Kecil jadi Besar
Keduanya diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang TNI berpakaian preman yang merupakan anggota Kodim 0304/Agam.
"Ada dua tersangka tambahan lagi, jadi totalnya ada empat," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, Senin (2/11/2020).
Dikatakannya, dua tersangka tambahan berinisial HS alias A (48) yang merupakan seorang warga yang beralamat di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Selanjutnya, tersangka lainnya berinisial JAD alias D (26) yang juga beralamat di Kota Bandung, Provinsi Jabar.
"Peranan tersangka HS alias melakukan pemukulan terhadap korban Mistari sebanyak 3 kali berdasarkan keterangan dari saksi Angga (rombongan HOG) dan dikuatkan dengan video yang kami dapat dari CCTV toko di TKP (tempat kejadian perkara)," kata AKBP Dody Prawinegara.
AKBP Dody Prawinegara menambahkan para tersangka ditahan di rutan Polres Bukittinggi sehingga jumlah total tersangka sebanyak empat orang.
Alasan Tetapkan Tersangka
Dilansir TribunPadang.com, sebanyak empat pengendara moge yang mengeroyok anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat, sudah dijadikan tersangka.