Penetapan 4 pengendara moge ini berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Kejadian dugaan pengeroyokan terhadap dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut viral di media sosial.
"Di media, beberapa saya baca, mereka seakan-akan ingin semuanya (untuk diamankan). Tapi tidak bisa begitu di kaca mata hukum," katanya.
Ia menjelaskan, yang berada di sekitar kejadian tersebut tidak bisa ikut diamankan.
"Banyak masyarakat yang tidak tahu dan tidak mengerti. Bahwa tindak pidana itu adalah yang berbuat, sehingga terjadi tindak pidana itu. Itulah yang harus mempertanggungjawabkan tindak pidananya itu," kata AKBP Dody Prawinegara
Tersangka yang diamankan diduga ikut melakukan pemukulan terhadap dua anggota TNI.
Saat ditanyakan apakah ada kemungkinan tambahan tersangka lainnya, Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, mengatakan pengendara yang diamankan mereka yang ikut melakukan tindak pidana.
Ia berharap masyarakat mengerti akan proses hukum karena tidak semua pengendara terlibat.
Dody mengatakan mengamankan dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi.
Bila ada alat bukti dan keterangan saksi, AKBP Dody Prawinegara pun memastikan tidak akan pandang bulu.
"Kalau memang ada keterangan saksi yang mengarah ke tersangka lain atau alat bukti lain yang menunjukkan bahwasanya adanya tersangka lainnya, kita tidak pandang bulu," kata Dody, Minggu (1/11/2020).
Ia menjelaskan, sementara ini yang mengarah ke perbuatan tindak pidana pengeroyokkan Pasal 170 KHUP jo 351 KHUP itu ada empat orang.
Dari postingan tersebut, disebutkan peristiwa itu terjadi di kawasan Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (30/10/2020).
Dari postingan itu, disebutkan bahwa peristiwa itu dipicu kesalahpahaman saat berkendara.
Dari informasi yang diterima, rombongan touring tersebut berasal dari Kota Bandung.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Kasus Pengeroyokan 2 Anggota TNI di Bukittinggi Berlanjut, Kapolres: Total Tersangka Jadi 5 Orang