News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Pria Ini Bergelantungan di Tiang Jembatan agar Tidak Tertabrak KRL, Begini Kisah Lengkapnya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria nampak bergelantungan di tiang jembatan jalur rel kereta api Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (31/10/2020)

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan penggunaan jalur tersebut telah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.

Tepatnya pada Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca juga: KRL Tujuan Bekasi-Kota Anjlok di Stasiun Kampung Bandan, PT KCI Rekayasa Pola Operasi Rute

"Jembatan tersebut merupakan jalur khusus KA, dan hanya diperuntukkan bagi kereta api termasuk kereta rel listrik (KRL)," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/10/2020).

Dia meminta masyarakat berhati-hati dan karena melintasi jalur kereta adalah sebuah pelanggaran.

Selain ditakutkan bisa merugikan diri sendiri, keadaan tersebut bisa memicu terjadinya kecelakaan kereta api. Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Khairina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulĀ "Terjebak di Jembatan Kereta Api, Pria Ini Bergelantungan di Tiang agar Tak Tertabrak, Nyaris Jatuh ke Jurang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini