Namun tidak menunjukkan jika korban hamil seperti yang dikatakan korban sebelum dibunuh.
"Saat ini untuk hasil visum dan otopsi sudah kami terima dan telah disimpulkan ke arsip RA. Dari hasil ditemukan jeratan di leher.
Namun hasil visum korban tidak hamil jadi dipastikan bahwa korban mengancam pelaku hamil," pungkasnya.
"Untuk saat ini proses hukum masih berjalan dan ditangani penyidik yang berkualitas untuk memperoses lebih cepat kasus tersebut untuk segera kita limpahkan kejaksaan.
Saat ini proses resume selanjutnya kami tahap 2," tutupnya.
Diketahui pelaku RA (33) diringkus pada 25 Oktober, di Kasongan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
RA (33) merupakan pelaku pembunuhan sadis yang jasad korbannya dibuang ke kolam Buaya Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Berau.
(Tribun Kaltim/Ikbal Nurkarim)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Babak Baru Kasus Pembunuhan di Kolam Buaya Mayang Mangurai, Terungkap Hasil Visum, Ada Jeratan Tali