TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Demi mencukupi kebutuhan anak-anak mereka, dua orang wanita di Surabaya nekat mencuri ponsel milik wanita lainnya.
Namun nahas, aksi mereka ketahuan karena tertangkap CCTV.
Akibatnya, keduanya pun diringkus oleh aparat Polsek Wiyung, Surabaya.
Duo janda ini adalah kakak beradik yang tertangkap saat beraksi di wilayah hukum Wiyung, Surabaya.
Mereka adalah Susana Indrawati dan Ramlan Biki.
Perbuatan mereka terekam CCTV yang ada di sebuah mall di Surabaya.
Baca juga: Jual Hasil Curian ke Korban, Tiga Pencuri ini Dengan Mudah Dubekuk Polisi
Mereka nekat melakukan perbuatan kriminal demi mendapatkan uang di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Duo janda di Surabaya hanya bisa meratapi dosa-dosanya saat diciduk jajaran Reskrim Polsek Wiyung, Surabaya.
Mereka ditangkap saat mencuri handphone milik Ika Saputri Nur (21) warga Jalan Simo Pomahan III, dan Erys Surveyatmini (37) warga Wisma Gilang Permai blok BD10, Taman, Sidoarjo.
Baca juga: Pencuri Sepeda di Pontianak Babak Belur Dihajar Massa
Kanit Reskrim Polsek Wiyung Iptu Ferri Hutagalung mengatakan, tersangka adik kakak itu mencuri ponsel korban pengunjung PTC Mall.
Kedua tersangka mencuri handphone merk Vivo saat korbannya sedang memilih baju di gerai toko baju ternama.
Tersangka Susana Indrawati bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara seolah-olah ikut memilih baju di dekat korban.
Sedangkan, kakaknya, Ramlan Biki, bertugas sebagai eksekutor.
"Saat korbannya lengah karena perhatian dialihkan, eksekutor mencuri HP korban dengan cara membuka resleting tas ransel," ujar Ferri, Rabu, (4/11/2020).
Baca juga: Pencuri Motor Bawa Senjata Api Rakitan dan Melawan saat Ditangkap, Akhirnya Ditembak hingga Tewas
Setelah berhasil, korban bergegas kabur.
Keduanya lalu menjual HP tersebut ke pasar yang ada di Jalan Stasiun Wonokromo.
Sementara korban baru tahu HP nya raib saat hendak pulang.
Kasus tersebut lantas dilaporkan ke sekuriti mall dan Polsek Wiyung.
"Setelah kami lidik dan pelajari rekaman CCTV toko akhirnya pelaku teridentifikasi."
"Keduanya ditangkap sekuriti dan anggota reskrim saat kembali hendak mencari sasaran di PTC Mall," terangnya.
Pernah melakukan kejahatan serupa
Susana Indrawati dan Ramlan Biki ternyata telah melakukan pencurian handphone sebanyak dua kali.
Hal ini disebutkan Kasat Reskrim Polsek Wiyung, Iptu Ferri Hutagalung bahwa dari hasil penyelidikan tersangka mengaku sebelumnya juga mencuri iPhone milik pengunjung mal di gerai The Executive.
"Hasil pengembangan kedua tersangka residivis kasus serupa."
"Mereka pernah ditahan di Polsek Tambaksari dan Polsek Wonokromo," ungkapnya, rabu, (4/11/2020).
Susana Indrawati dan Ramlan Biki mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi karena tidak bekerja saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Keduanya berstatus janda dan sudah memiliki anak.
"HP yang kedua dijual laku Rp 800 ribu."
"Uangnya dibagi dua untuk beli susu anak dan kebutuhan sehari-hari," ucap keduanya kepada penyidik.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti satu dusbook HP Vivo type Y55S berwarna gold, satu dohsbook HP Iphone X berwarna putih, uang tunai Rp 200 ribu, dua jilbab warna coklat muda dan coklat tua serta rekaman CCTV. (SURYAMALANG.COM)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul 2 Janda Nekat Berbuat Dosa Demi Dapat Uang saat Pandemi Covid-19, Aksi Terekam CCTV di Mall Surabaya