Tersangka mengancam akan menyebarkan foto bugil korban kalau korban tidak mau.
Korban akhirnya melayani tersangka di sebuah penginapan di Pantai Glagah Kulonprogo, 18 September 2020.
"Di penginapan itu tersangka dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 3 kali. Sehari setelah itu, tersangka memaksa korban lagi untuk melakukan VCS. Tapi ditolak korban," jelas Agil.
Karena hasratnya tidak dipenuhi, tersangka terus memaksa korban untuk melayaninya lagi secara gratis.
Tersangka kembali mengancam korban akan menyebarkan foto-foto bugilnya.
Bahkan, tersangka meminta uang Rp 100.000 kepada korban. Kepada polisi, kata Agil, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan yang sama terhadap 7 perempuan.
Rata-rata korban adalah perempuan pelajar atau mahasiswi yang sedang mencari pekerjaan.
"Tersangka akan dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun," tandas Agil.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain 2 unit telepon seluler, 1 unit sepeda motor dan 2 lembar uang tunai pecagan Rp 50.000.
Polisi telah memeriksa sedikitnya 4 saksi dan 3 saksi ahli di bidang ITE untuk menangani kasus ini. (Kompas.com/Ika Fitriana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jebak 7 Perempuan Kerja Video Call Sex, Pemuda Dilaporkan karena Ancam Sebar Foto Korban"