Korban sendiri sudah bersuami.
Saat Coro mendekatinya, memang korban sedang ada masalah rumah tangga dengan suaminya.
"Atas kasus tersebut, kami amankan barang bukti di rumah calon istri tersangka di wilayah Tunjungan," tandas Budiyono.
Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 juta. Sementara Parlan dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," ujar Budiyono. (TribunJateng.com/Rifqi Gozali)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Akal Bulus Coro Pria Blora Dekati Istri Orang Kenalan di Facebook Demi Gasak HP Korban